Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Polda Metro Gerebek Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado, 2 Orang Tersangka
4 Desember 2022 11:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi kembali membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pinjol ilegal yang melakukan pengancaman ke nasabahnya.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara menggerebek satu unit kantor pinjol ilegal yang berkedok koperasi di Manado, Sulawesi Utara.
"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu (3/12).
Dalam penggerebekan itu, lanjut dia, ditemukan 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer.
Setelah diperiksa dan digeledah, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut. Dia menambahkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan.
ADVERTISEMENT
"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK. Kegiatan pinjol ilegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, A dan G yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Mereka juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).
"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," pungkas Viktor.